Minggu, 08 Mei 2011

Emergency Contact untuk Kartu Kredit Orang Lain

Emergency contact pada kartu kredit biasanya ditujukan untuk menjadi penghubung bagi pihak bank apabila pemegang kartu sulit dihubungi terkait dengan adanya tunggakan pembayaran. Emergency contact ini didaftarkan oleh pemohon (applicant) kartu kredit pada saat mengajukan aplikasi kartu kredit.

Prosedur standar dari bank sebelum menyetujui aplikasi kartu kredit adalah menghubungi orang yang didaftarkan menjadi emergency contact tersebut untuk konfirmasi. Jadi, pada saat bank menghubungi, seseorang seharusnya sudah mengetahui bahwa dirinya menjadi emergency contact untuk kartu kredit orang lain.

Yang patut diketahui adalah bahwa pihak yang menjadi emergency contact tidak mempunyai tanggung jawab finansial kepada bank. Akan tetapi, bank akan menghubungi yang bersangkutan pada saat pemegang kartu kredit tidak dapat dihubungi.

Selain itu, apabila dalam penagihan hutang kartu kredit bank menggunakan jasa pihak lain (debt collector), maka bank harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Demikian ditegaskan dalam bagian VII huruf D angka 4 butir b SEBI No. 11/10 /DASP jo. pasal 17 ayat (5) PBI No. 11/11/PBI/2009.

Pastikan Anda mengetahui semua konsekuensi dan resiko menjadi emergency contact sebelum menyatakan kesediaan.


Dasar hukum:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10 /DASP tertanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu



Shanti Rachmadsyah - Bung Pokrol - hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar