Senin, 02 Mei 2011

Peranan Legal Officer dalam Perusahaan


  1. Lingkup pekerjaan seorang legal officer atau staf hukum perusahaan akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.

    Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” (hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan.

    Lebih lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.

    Selain tugas-tugas tersebut di atas, legal officer juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan (Jimmy Joses Sembiring, hal. 4).


  2. Mengenai harus ada atau tidaknya legal officer di suatu perusahaan kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut. Namun, Jimmy Joses menjelaskan (hal. 2) bahwa kedudukan sebagai legal di suatu perusahaan memiliki peranan penting. Hal ini disebabkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan, surat-surat dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum.

    Dengan melihat pada tugas dan fungsi legal officer tersebut ada baiknya setiap perusahaan memiliki legal officer untuk dapat mengurus dokumen-dokumen perusahaan, perizinan, surat-surat dan menyelesaikan permasalahan hukum perusahaan baik internal maupun eksternal.



    Para ahli hukum yang bekerja di law firm pada umumnya adalah advokat. Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).


    Perusahaan yang telah memiliki legal officer pada waktu-waktu atau kondisi-kondisi tertentu dapat menggunakan jasa law firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Misalnya, saat perusahaan harus menghadapi kasus hukum di pengadilan sementara legal officer di perusahaan tersebut bukan advokat, maka perusahaan dapat menggunakan jasa advokat dari law firm. Atau jika sebuah perusahaan telah memiliki legal officer yang dijabat advokat, namun karena keterbatasan sumber daya maupun pengalaman akhirnya menggunakan jasa advokat dari law firm untuk menyelesaikan masalah hukumnya.

Sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar