Minggu, 08 Mei 2011

Emergency Contact untuk Kartu Kredit Orang Lain

Emergency contact pada kartu kredit biasanya ditujukan untuk menjadi penghubung bagi pihak bank apabila pemegang kartu sulit dihubungi terkait dengan adanya tunggakan pembayaran. Emergency contact ini didaftarkan oleh pemohon (applicant) kartu kredit pada saat mengajukan aplikasi kartu kredit.

Prosedur standar dari bank sebelum menyetujui aplikasi kartu kredit adalah menghubungi orang yang didaftarkan menjadi emergency contact tersebut untuk konfirmasi. Jadi, pada saat bank menghubungi, seseorang seharusnya sudah mengetahui bahwa dirinya menjadi emergency contact untuk kartu kredit orang lain.

Yang patut diketahui adalah bahwa pihak yang menjadi emergency contact tidak mempunyai tanggung jawab finansial kepada bank. Akan tetapi, bank akan menghubungi yang bersangkutan pada saat pemegang kartu kredit tidak dapat dihubungi.

Selain itu, apabila dalam penagihan hutang kartu kredit bank menggunakan jasa pihak lain (debt collector), maka bank harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Demikian ditegaskan dalam bagian VII huruf D angka 4 butir b SEBI No. 11/10 /DASP jo. pasal 17 ayat (5) PBI No. 11/11/PBI/2009.

Pastikan Anda mengetahui semua konsekuensi dan resiko menjadi emergency contact sebelum menyatakan kesediaan.


Dasar hukum:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10 /DASP tertanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu



Shanti Rachmadsyah - Bung Pokrol - hukumonline.com

Kamis, 05 Mei 2011

Review Film: The Mirror Never Lies



Film ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi, organisasi konservasi World Wide Fund for Nature Indonesia (WWF-Indonesia), dan rumah produksi SET Karya Film. Film yang disutradarai oleh Kamila Andini, putri sutradara senior Garin Nugroho, dan diproduseri oleh Nadine Chandrawinata dan Garin Nugroho, mengangkat kisah kehidupan suku Bajo di Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan memuat pesan bagi kita untuk menjaga kelestarian alam.

Dikisahkan seorang anak perempuan Bajo bernama Pakis (diperankan oleh Gita Novalista) yang setelah ditinggalkan oleh ayahnya yang pergi melaut, sehari-hari hidup bersama ibunya, Tayung (diperankan oleh Atiqah Hashiholan). Ia kehilangan ayahnya yang pergi melaut dan belum juga kembali. Pakis percaya bahwa ayahnya suatu hari akan kembali menemui mereka, sehingga lewat cermin yang diberikan ayahnya sebelum ayahnya pergi melaut, Pakis dan dibantu oleh sahabat dekatnya Lumo (diperankan oleh Eko), berusaha untuk mencari tahu keberadaan ayahnya, lewat cermin itu pula Pakis menaruh harapan yang besar bahwa suatu saat akan berjumpa dengan ayahnya. Oleh karena cermin itulah Pakis dan Tayung kerap berselisih paham, Tayung realistis dan pasrah menghadapi kenyataan yang ada, bahwa suaminya sudah lama melaut dan tidak juga kembali. Mereka juga kedatangan seorang tamu dari Jakarta, Tudo (diperankan oleh Reza Rahadian), seorang peneliti lumba-lumba yang juga menjadi guru sementara di sekolahnya Pakis. Atas permintaan kepada desa Bajo, Tudo menginap di rumah kedua Tayung, rumah yang dulunya dihuni oleh suaminya. Mereka menjalani aktivitas kesehariannya sehari-hari sampai akhirnya suatu saat Pakis akhirnya menemukan jawaban atas apa yang dicarinya selama ini.

Keindahan alam Wakatobi memang benar-benar dieksplor secara mendalam di film ini, mulai dari awal film sampai pada akhirnya. Mulai dari keindahan pemandangan di daratan sampai dengan pemandangan di bawah laut Wakatobi yang menyimpan taman laut yang sangat indah. Film ini juga menggambarkan kehidupan keseharian dan budaya dari suku Bajo yakni mulai dari bahasa daerah, rumah diatas laut, pasar tradisional, makanan khas yakni Kasuami, upacara perjodohan ala Wakatobi, nyanyian-nyanyian daerah sampai dengan upacara adat pelepasan hewan-hewan laut di habitatnya.

Dikabarkan pembuatan film ini membutuhkan waktu 2 tahun, rentang waktu yang wajar mengingat penggarapan film ini dilakukan dengan serius. Hal tersebut dapat dilihat dari pemilihan tempat dan waktu pengambilan gambar-gambar pemandangan Wakatobi, pengambilan gambar di bawah laut dimana dalam beberapa adegan mengambil gambar para pemeran yang sedang menyelam di bawah laut tanpa menggunakan peralatan menyelam, adegan-adegan yang melibatkan banyak penduduk asli (Gita Lovalista pemeran Pakis dan Eko pemeran Lumo adalah anak-anak asli Wakatobi), sampai kepada peran Atiqah Hashiholan yang berdialog dengan bahasa suku Bajo, bukan hal yang mudah untuk mempelajari bahasa dan gaya bicara suku tersebut, dalam hal ini acungan jempol layak diberikan untuk Atiqah.

Diatas semua kelebihan film ini, kekurangan dari film ini adalah dari segi cerita, yakni kurangnya jalan cerita yang disajikan, namun dapat dimaklumi bahwa tujuan utama film ini adalah untuk mempertunjukkan keindahan alam Wakatobi sekaligus memperkenalkan budaya-budaya didalamnya. Kekurangan lainnya adalah (di film yang saya tonton) film ini tidak menyediakan teks bahasa Indonesia, melainkan hanya teks bahasa Inggris, padahal sebagian besar dialog dalam film ini dilakukan dengan menggunakan bahasa suku Bajo, untuk penonton yang kurang memahami bahasa Inggis mungkin akan kesulitan untuk memahami beberapa dialog yang disampaikan dalam film ini.

Sebagai info tambahan The Mirror Never Lies juga telah mendapat penghargaan Honorable Mention dari Global Film Initiative pada tanggal 14 April 2011 berdasarkan kriteria penyajian artistik, alur penceritaan, dan perspektif budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindungan terhadap konsumen yang terganggu mengenai proses penawaran KTA atau produk bank lainnya

Anda sebagai konsumen dari penyedia jasa telekomunikasi (operator) dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Pasal 4 UUPK ini menyatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Maraknya penawaran jasa bank (antara lain, Kredit Tanpa Agunan atau KTA) melalui layanan pesan pendek atau SMS (SMS spam) maupun telepon memang telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pada umumnya, penawaran serupa diterima oleh konsumen jasa telekomunikasi hampir setiap hari bahkan beberapa kali dalam sehari. Hal ini telah melanggar hak-hak konsumen pengguna jasa telekomunikasi (pelanggan) yaitu hak atas kenyamanan bagi para konsumen.

Hal ini terjadi diduga karena adanya kebocoran data pelanggan pengguna jasa telekomunikasi. Menurut Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah, seperti diberitakan hukumonline, sebagian besar yang melakukan praktik penawaran KTA melalui SMS adalah bank asing.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa telekomunikasi ini antara lain melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi (“Permen Kominfo 23/2005”). Pasal 5 ayat (1) Permen Kominfo 23/2005 misalnya mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra-bayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (3) Permen Kominfo 23/2005 juga ditegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan.

Di sisi lain, BI juga telah membuat peraturan terkait hal ini yaitu melalui Peraturan BI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/2005”). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank. Dan informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PBI 7/2005 dijelaskan bahwa informasi tertulis adalah antara lain dalam bentuk leaflet, brosur, atau bentuk-bentuk tertulis lainnya.

Sebenarnya BI tidak secara tegas melarang penggunaan SMS untuk penawaran jasa bank. Namun, melihat pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PBI 7/2005 di atas bahwa setiap produk bank harus diinformasikan karaketeristiknya secara lengkap dan jelas, maka penggunaan SMS tidak akan memenuhi ketentuan tersebut karena terbatasnya informasi yang bisa disampaikan melalui SMS. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal tersebut adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank (lihat Pasal 12 PBI 7/2005).

Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen ini, BI sebagai regulator perbankan juga telah meluncurkan nomor pengaduan SMS spam tawaran KTA. Nasabah dapat melaporkan bank yang mengirimkan SMS spam penawaran KTA kepada BI di nomor: 085888509797.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk dan Pengguna Data Pribadi Nasabah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Oleh: Diana Kusumasari
Sumber: Bung Pokrol hukumonline.com

Rabu, 04 Mei 2011

Sutradara Video Musik Scott Speer Dikontrak untuk Menyutradarai Sekuel ke-3 Step Up




Deadline melaporkan bahwa Summit Entertainment telah mengontrak Scott Speer, sutradara video musik, untuk mengerjakan proyek film Step Up 4ever, seri ke 4 dari Step Up. Awalnya koreografer Wade Robson direncanakan untuk menyutradarai proyek ini, namun dibatalkan oleh karena alasan pribadi. Naskah film ini dikerjakan oleh penulis naskah yang masih baru Jenny Mayer, masih belum jelas apakah selingan dari gerakan2 dance di film ini akan diimbangi dengan kisah-kisah romantis ataukah mengenai perjuangan hidup tokoh utamanya.








Sejak seri ketiga, Step Up 3D terbukti cukup sukses dalam format 3 dimensi, seri keempatnya juga tampaknya akan dibuat dalam format 3 dimensi. Banyak prediksi mengatakan bahwa penentuan Speer sebagai sutradara film ini, dimana dia sebelumnya banyak bekerja dalam penggarapan video musik untuk para penyanyi seperti Jordin Sparks, Will.I.Am dan Jason Derulo, akan memberikan warna baru bagi penggemar seri Step Up.

Updated with trailer... Fox mengumumkan "GLEE Live! 3D!" akan tayang Agustus tahun ini

Trailer GLEE Live! 3D...





20th Century Fox akan menggabungkan TV dan Film untuk membuat dalam proyek film berjudul "GLEE Live! 3D!" yang akan tayang di bioskop tanggal 12 Agustus tahun ini. Film ini akan menyajikan "pengalaman unik" yang terjadi di sela-sela konser tur Glee yang akan datang, dan juga "momen-momen spesial yang terjadi dan mempengaruhi para karakter" yang akan menceritakan pengalaman dari ke 14 Glee cast.

"Tur ini akan dipersembahkan untuk para fans kami yang menakjubkan yang telah mendukung pertujukkan kami dari awal, tapi sehubungan dengan waktu yang terbatas dimana kami harus bepergian selama waktu kekosongan syuting kami, ada banyak kota yang ingin kami kunjungi sebelum kami melanjutkan pekerjaan kami sehubungan dengan seri televisi Glee", "kami sadari bahwa tidak semua fans yang ingin datang ke konser kami akan memperoleh kesempatan tersebut. Namun sekarang, saya ingin berterima kasih kepada 20th Century Fox Film, kami bisa memberikan pengalaman konser ke dalam teater ke seluruh negara dalam format 3D." komentar dari co-creator Glee, Ryan Murphy.

Kevin Tancharoen, koreografer dan pembuat film, akan menyutradarai GLEE Live! 3D! ini.

Senin, 02 Mei 2011

Pengertian Mutatis Mutandis

Menurut Black's Law Dictionary Seventh Edition, mutatis mutandis berarti:

“All necessary changes having been made; with the necessary changes what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones.”



Pasal 54 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT):

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.”

Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari pasal ini adalah bahwa ketentuan pada pasal 52 UUPT, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai nominal saham.


Pasal 89 ayat (4) UUPT:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan.


Pasal 28 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten):

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.”

Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Paten tersebut (data apa saja yang diisikan pada permohonan untuk mendapatkan paten), berlaku juga, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.



Sumber: hukumonline.com

Pihak yang berhak untuk mewakili Perseroan dalam hal Direksi Perseoran berhalangan

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa Direksi PT berhak untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam hal Direksi terdiri dari lebih 1 orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (lihat pasal 98 ayat [2] UUPT). Jadi, dalam hal seorang direktur perseroan berhalangan, maka anggota Dewan Direksi lainnya berhak untuk mewakili Perseroan, termasuk menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, maka Anda harus melihat pada Anggaran Dasar PT tersebut. Lihat apakah ada yang mengatur mengenai siapa yang berwenang mewakili PT melakukan perbuatan hukum dalam hal direkturnya tidak berada di tempat. Sesuai dengan pasal 107 huruf c UUPT, Anggaran Dasar memuat ketentuan tentang pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. Jadi, Anda harus lihat dahulu ke Anggaran Dasar PT tersebut, siapa yang berhak mewakili perseroan dalam hal tidak ada direktur yang bisa mewakili perseroan.


Mengenai kuasa yang diberikan direksi, menurut pasal 103 UUPT, adalah kuasa tertulis untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Jadi, surat kuasanya adalah surat kuasa khusus, yang merinci apa saja perbuatan atau kepentingan tertentu dari Perseroan yang boleh diwakili oleh penerima kuasa. Adapun perbuatan yang boleh dilakukan si pemegang kuasa adalah terbatas pada perbuatan/kepentingan yang telah ditentukan di surat kuasa.


Menjawab pertanyaan apakah si pejabat sementara berwenang mewakili menandatangani MoU, harus dilihat dahulu secara lengkap surat kuasanya. Jika surat kuasa itu tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa, maka surat kuasa itu adalah surat kuasa umum. Surat kuasa yang demikian adalah batal demi hukum. Demikian menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”.

Sumber: hukumonline.com

Peranan Legal Officer dalam Perusahaan


  1. Lingkup pekerjaan seorang legal officer atau staf hukum perusahaan akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.

    Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” (hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan.

    Lebih lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.

    Selain tugas-tugas tersebut di atas, legal officer juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan (Jimmy Joses Sembiring, hal. 4).


  2. Mengenai harus ada atau tidaknya legal officer di suatu perusahaan kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut. Namun, Jimmy Joses menjelaskan (hal. 2) bahwa kedudukan sebagai legal di suatu perusahaan memiliki peranan penting. Hal ini disebabkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan, surat-surat dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum.

    Dengan melihat pada tugas dan fungsi legal officer tersebut ada baiknya setiap perusahaan memiliki legal officer untuk dapat mengurus dokumen-dokumen perusahaan, perizinan, surat-surat dan menyelesaikan permasalahan hukum perusahaan baik internal maupun eksternal.



    Para ahli hukum yang bekerja di law firm pada umumnya adalah advokat. Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).


    Perusahaan yang telah memiliki legal officer pada waktu-waktu atau kondisi-kondisi tertentu dapat menggunakan jasa law firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Misalnya, saat perusahaan harus menghadapi kasus hukum di pengadilan sementara legal officer di perusahaan tersebut bukan advokat, maka perusahaan dapat menggunakan jasa advokat dari law firm. Atau jika sebuah perusahaan telah memiliki legal officer yang dijabat advokat, namun karena keterbatasan sumber daya maupun pengalaman akhirnya menggunakan jasa advokat dari law firm untuk menyelesaikan masalah hukumnya.

Sumber: hukumonline.com

Minggu, 01 Mei 2011

Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak menetapkan jangka waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris (“DK”). Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UUPT hanya menyatakan bahwa anggota Direksi dan DK diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UUPT ini dijelaskan:
“Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”


M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 360) menjelaskan, memperhatikan bunyi Pasal 94 ayat (3) serta Penjelasannya, hanya ditentukan hal-hal berikut:
a) bahwa syarat pengangkatan anggota Direksi harus terbatas untuk “jangka waktu tertentu”, bisa lima atau 10 tahun, tidak menjadi masalah berapa lama jangka waktunya, yang disyaratkan, harus untuk jangka waktu tertentu, dan dilarang tanpa batas waktu.
Namun dalam praktiknya, masa jabatan Direksi dan DK adalah lima tahun. Kadang ada PT yang masa jabatan Direksi dan DK adalah 10 tahun, tapi hal tersebut tidak lazim.

b) apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, tidak dengan sendirinya anggota Direksi itu dapat meneruskan jabatannya semula untuk periode selanjutnya. Untuk pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.


Mengenai masa jabatan DK, yang dilarang undang-undang adalah pengangkatan seumur hidup. Boleh berapa lama asal untuk jangka waktu tertentu dengan tidak mengabaikan faktor kejenuhan. Jika jangka waktu masa jabatannya terlampau lama, misalnya 20 tahun, bisa mendatangkan kejenuhan dan kehilangan daya kreativitas. Ketentuan masa jabatan DK ini sama halnya dengan yang berlaku bagi Direksi.

Jadi, anggota Direksi dan DK dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya habis.



Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) (lihat Pasal 94 ayat [1] dan Pasal 111 ayat [1] UUPT). Mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan DK ini diatur dalam Anggaran Dasar (lihat Pasal 15 ayat [1] huruf h UUPT).

Dikarenakan nama anggota Direksi dan DK tercantum dalam AD, maka RUPS untuk mengangkat anggota Direksi dan DK dilakukan berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UUPT yaitu:
“RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”


Jadi, untuk mengangkat anggota Direksi dan DK harus diadakan RUPS perubahan AD dengan memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas yaitu:
· 2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan; dan
· Keputusan sah bila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku kecuali AD menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Preview: Thor


Tanggal Rilis: 6 Mei 2011 (3D/2D and IMAX 3D theaters)
Studio: Paramount Pictures, Marvel Studios
Sutradara: Kenneth Branagh
Penulis Naskah: Ashley Edward Miller, Zack Stentz, Don Payne
Pemeran: Chris Hemsworth, Natalie Portman, Tom Hiddleston, Anthony Hopkins, Rene Russo, Stellan Skarsgard, Jaimie Alexander, Kat Dennings, Ray Stevenson, Josh Dallas, Tadanobu Asano, Idris Elba, Clark Gregg, Colm Feore, Samuel L. Jackson
Genre: Action, Adventure, Fantasy
Rating MPAA: PG-13 (for sequences of intense sci-fi action and violence)
Website Resmi: Thor.Marvel.com

Ringkasan Cerita: Menceritakan kisah mengenai Thor yang perkasa(Chris Hemsworth) yang tinggal di dunia para dewa, Asgard. Thor adalah pejuang yang kuat namun sombong yang dengan gegabah menghidupkan kembali perang kuno diantara para dewa. Thor dibuang ke bumi oleh ayahnya Odin (Anthony Hopkins) dan dipaksa untuk hidup diantara para manusia. Seorang ilmuwan yang muda dan cantik, Jane Foster (Natalie Portman), memiliki ketertarikan terhadap Thor, dan akhirnya menjadi cinta pertama Thor. Sementara di bumi Thor mempelajari apa yang diperlukan untuk menjadi seorang pahlawan sejati ketika penjahat dunianya yang paling berbahaya mengirim pasukan kegelapan Asgard untuk menyerang bumi.




Sumber: comingsoon.net

Preview X-Men: First Class

Release Date: June 3, 2011
Studio: 20th Century Fox
Sutradara: Matthew Vaughn
Penulis Naskah: Ashley Miller, Jack Stentz, Jane Goldman, Matthew Vaughn
Pemeran: James McAvoy, Michael Fassbender, Rose Byrne, January Jones, Kevin Bacon, Nicholas Hoult, Jennifer Lawrence, Caleb Landry Jones, Lucas Till, Edi Gathegi, Jason Flemyng, Oliver Platt, Morgan Lily, Zoe Kravitz, Bill Bilner
Genre: Action, Adventure
Website Resmi: X-MenFirstClass.com

Ringkasan Cerita: "X-Men: First Class" menceritakan awal X-Men, sebelum mutan mempertunjukan eksistensinya di dunia dan sebelum Charles Xavier dan Erik Lehnsherr mengambil nama Profesor X dan Magneto, mereka adalah dua orang muda pertama yang menemukan kekuatan mereka. Mereka pada awalnya bukannya saling membenci, melainkan adalah dua sahabat karib, bekerja sama dengan mutan-mutan yang lain, untuk mencegah nuklir Armageddon. Dalam prosesnya, keretakan serius diantara mereka berdua mulai muncul, yang memulai perang abadi antara Perkumpulan Magneto dan Profesor X dengan X-Mennya.

Sumber: comingsoon.net

Teaser Poster dari Proyek Film Alexandre Aja berjudul Cobra: The Space Pirate

Comingsoon.net baru saja meliris gambar yang mempromosikan sebuah proyek film baru berjudul Cobra: The Space Pirate, proyek ini akan disutradarai oleh Alexandre Aja (sebelumnya telah menyutradarai High Tension, The Hills Have Eyes, Mirrors, Piranha 3D). Film ini diadaptasi dari serial manga Jepang. Cobra, adalah seri manga yang ceritanya mengambil setting di luar angkasa, ditulis dan diilustrasikan oleh Buichi Terasawa, aslinya beredar dari tahun 1978 sampai 1984. Naskah ini diadaptasi oleh penulis dari Alexandre Aja, Gregory Levasseur.


Cobra: The Space Pirate bercerita mengenai masa depan dimana armada kapal ruang angkasa dan para bandit yang jahat mengarungi angkasa, Cobra adalah seorang bajak laut yang terkenal karena kebengisannya yang menolak untuk bergabung dengan United Galaxies Federation maupun Pirates Guild. Cobra kemudian bergabung dengan para pemburu hadiah dalam petualangan ke Mars untuk mencari harta karun yang hilang. Cobra telah mengubah wajahnya dengan operasi plastik dan menghapus ingatannya untuk bersembunyi dari para musunya namun mendapatkan kembali ingatannya dalam pencarian harta karun tersebut. Dalam aksinya, Cobra bekerjasama dengan pemburu hadiah seksi bernama Jane.

Dilihat dari posternya, film ini diperkirakan akan dirilis pada musim panas Amerika 2013 nanti, silahkan diperkirakan sendiri kapan akan beredar di Indonesia ya :-)


Sumber: firstshowing.net