Senin, 02 Mei 2011

Pihak yang berhak untuk mewakili Perseroan dalam hal Direksi Perseoran berhalangan

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa Direksi PT berhak untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam hal Direksi terdiri dari lebih 1 orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (lihat pasal 98 ayat [2] UUPT). Jadi, dalam hal seorang direktur perseroan berhalangan, maka anggota Dewan Direksi lainnya berhak untuk mewakili Perseroan, termasuk menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU).

Dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, maka Anda harus melihat pada Anggaran Dasar PT tersebut. Lihat apakah ada yang mengatur mengenai siapa yang berwenang mewakili PT melakukan perbuatan hukum dalam hal direkturnya tidak berada di tempat. Sesuai dengan pasal 107 huruf c UUPT, Anggaran Dasar memuat ketentuan tentang pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. Jadi, Anda harus lihat dahulu ke Anggaran Dasar PT tersebut, siapa yang berhak mewakili perseroan dalam hal tidak ada direktur yang bisa mewakili perseroan.


Mengenai kuasa yang diberikan direksi, menurut pasal 103 UUPT, adalah kuasa tertulis untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Jadi, surat kuasanya adalah surat kuasa khusus, yang merinci apa saja perbuatan atau kepentingan tertentu dari Perseroan yang boleh diwakili oleh penerima kuasa. Adapun perbuatan yang boleh dilakukan si pemegang kuasa adalah terbatas pada perbuatan/kepentingan yang telah ditentukan di surat kuasa.


Menjawab pertanyaan apakah si pejabat sementara berwenang mewakili menandatangani MoU, harus dilihat dahulu secara lengkap surat kuasanya. Jika surat kuasa itu tidak menyebutkan secara spesifik perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa, maka surat kuasa itu adalah surat kuasa umum. Surat kuasa yang demikian adalah batal demi hukum. Demikian menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”.

Sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar